BKI

BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAMI

Bimbingan islami adalah proses pemberian bantuan yang terarah, kontiniu dan sistematis kepada setiap individu agar ia dapat mengembangkan potensi atau fitrah beragama yang dimilikinya secara optimal dengan cara menginternalisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah ke dalam diri, sehingga ia dapat hidup selaras dan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadist.

Bila internalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadist itu telah tercapai dan fitrah beragama itu telah berkembang secara optimal maka individu tersebut dapat menciptakan hubungan yang baik dengan Allah SWT, dengan manusia dan alam semesta sebagai manifestasi dari peranannya sebagai khalifah dimuka bumi dan sekaligus juga berfungsi untuk menyembah atau mengabdi kepada Alloh SWT. Jadi, karakteristik manusia yang menjadi tujuan bimbingan islami adalah manusia yang mempunyai hubungan baik dengan Alloh SWT dengan manusia dan alam semesta ( Hablum minal lahi wa hablum minannasi ).

Konseling islami adalah suatu usaha membantu individu dalam menanggulangi penyimpangan perkembangan fitrah beragama yang dimilikinya, sehingga ia kembali menyadari perannya sebagai khalifah di muka bumi dan berfungsi untuk menyembah atau mengabdi kepada Allah SWT sehingga akhirnya tercipta kembali hubungan dengan Allah dengan manusia dan alam semesta.
Dari kesimpulan tentang pengertian bimbingan dan konseling islami yang dikemukakan diatas, maka dapat diperoleh jawaban tentang siapa klien bimbingan dan konseling islami itu. Dalam hal ini yang menjadi klien dari bimbingan dan konseling islami adalah setiap individu mulai dari lahirnya sehingga terinternalisasikan norma-norma yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadist dalam setiap perilaku dan sikap hidupnya, serta individu yang mengalami penyimpangan dalam perkembangan fitrah beragama yang dimilikinya.

https://www.kompasiana.com/lenastsuroiya/5b086f2e5e1373609a78c712/bimbingan-dan-konseling-islami

KEGIATAN BIMBINGAN DAN KONSELING MELIPUTI :
POLA 17 PLUS BIMBINGAN DAN KONSELING

Bimbingan dan konseling pola 17+ adalah progam bimbingan dan konseling atau pemberian bantuan kepada peserta didik melalui : 6 bidang bimbingan, 9 layanan, dan 6 layanan pendukung yang sesuai dengan norma yang berlaku.

1. Tujuan
Secara umum tujuan pola bimbingan dan konseling 17+ adalah memberikan arah kerja / sebagai acuan dan evaluasi kerja bagi guru BK / konselor, membantu peserta didik mengenal bakat , minat , dan kemampuannya, serta memilih dan menyesuaikan diri dengan kesempatan, pendidikan, dan merencanakan karier yang sesuai dengan tuntutan kerja.

6 BIDANG BIMBINGAN BK
1. BID. PENGEMBANGAN PRIBADI
Merupakan usaha bimbingan, dalam menghadapi dan memecahkan masalah pribadiseperti penyesuaian diri, menghadapi konflik dan pergaulan, serta sebagai seperangkat usaha bantuan kepada peserta didik agar dapat mengahadapi sendiri masalah-masalah pribadi dan sosial yang dialaminya.

2. BID. PENGEMBANGAN HUBUNGAN SOSIAL
untuk mewujudkan pribadi yang taqwa, mandiri, dan bertanggungjawab.

3. BID. PENGEMBANGAN KEGIATAN BELAJAR
untuk mewujudkan pribadi pekerja yang produktif.

4. BID. PENGEMBANGAN KARIR
untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan.

5. BID. PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERKELUARGA
Merupakan usaha bimbingan dalam memecahkan masalah keluarga untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah.

6. BID. PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Agar mampu menghadapi dan memecahkan masalah-masalah yang berkaitan tentang keagamaan,dan dibantu dicarikan alternatif bagi pemechan masalahnya yang berkenaan dengan keagamaan, serta agar siswa memiliki pemahaman yang baik dan benar tentang ajaran agamanya,memecahkan masalah yang berkaitan dengan agama dilingkungan sekolah,keluarga dan masyarakat.


1. LAYANAN ORIENTASI
Layanan yang memungkinan peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan yang baru itu, sekurang-kurangnya diberikan dua kali dalam satu tahun yaitu pada setiap awal semester. Tujuan layanan orientasi adalah agar peserta didik dapat beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru secara tepat dan memadai, yang berfungsi untuk pencegahan dan pemahaman.

2. LAYANAN INFORMASI
Layanan yang memungkinan peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi (seperti : informasi belajar, pergaulan, karier, pendidikan lanjutan). Tujuan layanan informasi adalah membantu peserta didik agar dapat mengambil keputusan secara tepat tentang sesuatu, dalam bidang pribadi, sosial, belajar maupun karier berdasarkan informasi yang diperolehnya yang memadai. Layanan informasi pun berfungsi untuk pencegahan dan pemahaman.

3. LAYANAN PENEMPATAN DAN PENYALURAN
Layanan yang memungkinan peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan ko/ekstra kurikuler, dengan tujuan agar peserta didik dapat mengembangkan segenap bakat, minat dan segenap potensi lainnya. Layanan Penempatan dan Penyaluran berfungsi untuk pengembangan.

4. LAYANAN PENGUASAAN KONTEN
Layanan yang memungkinan peserta didik mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam penguasaan kompetensi yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya, dengan tujuan agar peserta didik dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik. Layanan pembelajaran berfungsi untuk pengembangan.

5. LAYANAN KONSELING PERORANGAN
Layanan yang memungkinan peserta didik mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) untuk mengentaskan permasalahan yang dihadapinya dan perkembangan dirinya. Tujuan layanan konseling perorangan adalah agar peserta didik dapat mengentaskan masalah yang dihadapinya. Layanan Konseling Perorangan berfungsi untuk pengentasan dan advokasi.

6. LAYANAN BIMBINGAN KELOMPOK
Layanan yang memungkinan sejumlah peserta didik secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh bahan dan membahas pokok bahasan (topik) tertentu untuk menunjang pemahaman dan pengembangan kemampuan sosial, serta untuk pengambilan keputusan atau tindakan tertentu melalui dinamika kelompok, dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh bahan dan membahas pokok bahasan (topik) tertentu untuk menunjang pemahaman dan pengembangan kemampuan sosial, serta untuk pengambilan keputusan atau tindakan tertentu melalui dinamika kelompok.

7. LAYANAN KONSELING KELOMPOK
Layanan yang memungkinan peserta didik (masing-masing anggota kelompok) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok, dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok. Layanan Konseling Kelompok berfungsi untuk pengentasan dan advokasi.

8. LAYANAN KONSULTASI
Layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.

9. LAYANAN MEDIASI
Layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.


5 SATUAN PENDUKUNG

1. Aplikasi Instrumentasi
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang diri peserta didik (klien), keterangan tentang lingkungan peserta didik dan lingkungan yang lebih luas. Pengumpulan data ini dapat dilakukan denagn berbagai cara melalui instrumen baik tes maupun nontes.

2. Himpunan Data
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik (klien). Himpunan data perlu dielenggarakan secara berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup.

3. Konferensi Kasus
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas permasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien) dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan bahan, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan tersebut. Pertemuan ini dalam rangka konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup.

4. Kunjungan Rumah
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling untuk memperoleh data, keteranang, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik (klien) melalui kunjungan ke rumahnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang penuh dari orang tua dan anggota keluarga klien yang lainnya.

5. Alih tangan kasus
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik (klien) dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang erat dan amntap antara berbagi pihak yang dapat memberikan bantuan dan atas penanganan masalah tersebut (terutama kerjasama dari ahli lain tempat kasus itu dialihtangankan)
sumber :
patraedison@gmail.com uhang tebat ijuk.com

Scroll to Top
Open chat
Chat ke WhatsApp kami.