LIHAT PENGUMUMAN KELULUSAN DI SINI
Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus harap memperhatikan hal-hal berikut :
- Peserta didik yang dinyatakan lulus berhak memperoleh dokumen kelulusan yaitu Ijazah, Transkrip, Sertifikat UKK dan Rapot semester 1-6.
- Bagi anak yang di tangguhkan harap bisa datang ke SMK pada tanggal 6 – 7 Mei 2025 di ruang Aula
- Dalam hal ijazah belum diterbitkan oleh Kemdikbud, sebagai penggantinya peserta didik berhak memperoleh Surat Keterangan Lulus (SKL) yang boleh digunakan untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dll sampai dengan Ijazah diterbitkan.
- SKL bisa diurus ke sekolah mulai 20 Mei 2025. Peserta Didik yang akan mengurus SKL ke Sekolah wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, baju berkerah (bagi laki-laki) dan bersepatu, apabila tidak mengenakan pakaian yang ditentukan tidak akan dilayani.
- Penerbitan Ijazah akan diumumkan melalui Grup Whatsapp (informasi dinas pendidikan).
Peserta didik Dilarang :
- Melakukan Kegiatan Konvoi Kendaraan Bermotor
- Coret-coret Seragam Sekolah
- Berkumpul untuk merayakan kelulusan
- Melakukan hal-hal negatif yang tidak bermanfaat